Lumajang
Parkir di Jalan PB Sudirman Kota Lumajang Dikeluhkan Masyarakat, Ini Kata Dishub
Memontum Lumajang – Pungutan parkir kendaraan di Jalan PB Sudirman Kota Lumajang, menuai tanya dan keluhan masyarakat. Hal itu disampaikan, karena petugas parkir yang memakai atribut seragam, saat meminta uang parkir tanpa dilengkapi dengan karcis atau retribusi parkir. Sementara nada yang disampaikan, pun kurang bersahabat.
Salah seorang warga, sebut saja DS (Perempuan) warga Lumajang, pun menyampaikan uneg-unegnya melalui pesan di media sosial di Grup Lapor Lumajang. Disampaikan, apakah betul retribusi parkir Rp 2 ribu dan bagaimana jika dirinya tiga kali memarkirkan kendaraan dan apakah harus tiga kali pula membayar biaya parkir.
“Kalau Jukirnya tidak narget, mungkin saya ok. Lha wong kesannya maksa ya sudah saya nekat curhat di medsos. Masya Allah gak nyangka cuitan saya bakal serame ini, Alhamdulillah kalau ada tindak lanjut. Kadang yang bikin tambah mangkel, saat belanja sebentar barang yang dibeli kosong. Padahal jukirnya gak bantuin apa-apa, tidak pernah diberi karcis. Ini sudah kesekian kalinya, justru yang jukir liar yang diam saat dikasih berapa aja, gak narget,” ungkap DS kepada memontum.com, Rabu (25/05/2022) tadi.
Akibat unggahan itu, akun Facebook Dyn’s Setyorini, pun mendapat beragam tanggapan. Termasuk, pihak Dinas Perhubungan Lumajang.
Baca juga :
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Yudha Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut dengan nada bertanya, dirinyaa memberi jawaban. “Apa Jukir Dishub yg melakukan penarikan?? tolong sebut identitas, smw jukir dishub ada nama dada n berseragam,” terangnya melalui pesan WhatsApp kepada Memontum.com.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, jika para pengendara tidak wajib membayar parkir dan ditegaskan, petugas dilarang untuk melakukan pungutan terkecuali nomor kendaraan luar Lumajang. “Tidak wajib n dilarang u/ melakukan pemungutan retribusi kecuali kendaraan nopol luar lumajang,” ujarnya.
Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau untuk melaporkan agar petugas yang melakukan diberi sangsi. “lo berseragam sebut saja namanya n akan dilakukan pembinaan. Masyarakat pemilik kendaraan dg nopol Lumajang, karena sdh membayar retribusi parkir berlangganan jangan membayar parkir n laporkan dg jelas nama jukir resmi yg meminta/memungut,” tambahnya. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat