Lumajang

Parkir di Jalan PB Sudirman Kota Lumajang Dikeluhkan Masyarakat, Ini Kata Dishub

Diterbitkan

-

Parkir di Jalan PB Sudirman Kota Lumajang Dikeluhkan Masyarakat, Ini Kata Dishub

Memontum Lumajang – Pungutan parkir kendaraan di Jalan PB Sudirman Kota Lumajang, menuai tanya dan keluhan masyarakat. Hal itu disampaikan, karena petugas parkir yang memakai atribut seragam, saat meminta uang parkir tanpa dilengkapi dengan karcis atau retribusi parkir. Sementara nada yang disampaikan, pun kurang bersahabat.

Salah seorang warga, sebut saja DS (Perempuan) warga Lumajang, pun menyampaikan uneg-unegnya melalui pesan di media sosial di Grup Lapor Lumajang. Disampaikan, apakah betul retribusi parkir Rp 2 ribu dan bagaimana jika dirinya tiga kali memarkirkan kendaraan dan apakah harus tiga kali pula membayar biaya parkir.

“Kalau Jukirnya tidak narget, mungkin saya ok. Lha wong kesannya maksa ya sudah saya nekat curhat di medsos. Masya Allah gak nyangka cuitan saya bakal serame ini, Alhamdulillah kalau ada tindak lanjut. Kadang yang bikin tambah mangkel, saat belanja sebentar barang yang dibeli kosong. Padahal jukirnya gak bantuin apa-apa, tidak pernah diberi karcis. Ini sudah kesekian kalinya, justru yang jukir liar yang diam saat dikasih berapa aja, gak narget,” ungkap DS kepada memontum.com, Rabu (25/05/2022) tadi.

Akibat unggahan itu, akun Facebook Dyn’s Setyorini, pun mendapat beragam tanggapan. Termasuk, pihak Dinas Perhubungan Lumajang.

Advertisement

Baca juga :

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Yudha Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut dengan nada bertanya, dirinyaa memberi jawaban. “Apa Jukir Dishub yg melakukan penarikan?? tolong sebut identitas, smw jukir dishub ada nama dada n berseragam,” terangnya melalui pesan WhatsApp kepada Memontum.com.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, jika para pengendara tidak wajib membayar parkir dan ditegaskan, petugas dilarang untuk melakukan pungutan terkecuali nomor kendaraan luar Lumajang. “Tidak wajib n dilarang u/ melakukan pemungutan retribusi kecuali kendaraan nopol luar lumajang,” ujarnya.

Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau untuk melaporkan agar petugas yang melakukan diberi sangsi. “lo berseragam sebut saja namanya n akan dilakukan pembinaan. Masyarakat pemilik kendaraan dg nopol Lumajang, karena sdh membayar retribusi parkir berlangganan jangan membayar parkir n laporkan dg jelas nama jukir resmi yg meminta/memungut,” tambahnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas