Berita

Proyek DAK Kandangtepus Lumajang ‘Amburadul’, Dimana Pengawasnya..?

Diterbitkan

-

Proyek DAK Kandangtepus Lumajang 'Amburadul', Dimana Pengawasnya..

Memontum Lumajang – Pembangunan infrastruktur air minum pedesaan di Desa Kandangtepus Kec Senduro Lumajang diduga tak sesuai aturan. proyek tersebut diperkirakan baru selesai dibawah 50 % sementara yang menjadi syarat dari proyek DAK penugasan harusnya minimal 70 % sehingga sisa anggaran bisa terserap semuanya.

Proyek tersebut seharusnya selesai 8 november 2019 lalu. Informasinya pelaksananya proyek tersebut adalah CV FAST dan menelan anggaran sekitar Rp.780 jutaan dan sepertinya anggaran untuk kelayakan serta uang muka pengerjaan proyek tersebut juga sudah dicairkan. Namun hingga saat ini proyek itu sepertinya sudah tidak dikerjakan lagi.

“Coba konfirmasi ke Dinas PUTR mas, Infonya anggaran Kelayakan dan uang mukanya sudah dicairkan, kalau proyek tersebut tidak segera diselesaikan uang yang sudah masuk ke CV pelaksana harus dikembalikan,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya, Minggu (24/11/2019).

Proyek yang bersumber dari DAK Penugasan ini sangatlah dibutuhkan bagi warga setempat karena berhubungan dengan kebutuhan air bersih. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Lumajang, Robich, ketika hendak konfirmasi dikantornya sedang tidak ada ditempat. Menurut rekan kerjanya ia sedang pergi ke dokter. “Tidak ada mas, barusan pamit ke dokter,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Lumajang, Drs Karna Suswandi, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019). Mengatakan, pekerjaan terus dikerjakan oleh CV FAST selaku perusahaan pelaksana, tentunya sesuai konsekwensi karena keterlambatannya. “Sesuai petunjuk BPK didenda sesuai aturan yang ada”, katanya.

Karna tidak menjelaskan besaran denda yang harus dibayarkan oleh CV FAST pihaknya akan menjelaskan besaran denda tersebut setelah pekerjaan selesai. “Nanti kalau pekerjaan selesai baru diumumkan, setelah dihitung dari berapa hari keterlambatannya,” jelasnya.

Perlu diketahui Keterlambatan dapat mengakibatkan pemborong (penyedia jasa) atau yang mempunyai proyek, menanggung denda sebesar 1/1000 per hari dan atau maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak. Denda ini sudah diatur dalam peraturan LKPP No. 14/2012. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas