Lumajang
Sikapi Fungsional Stockpile Terpadu, HPBI Minta Bupati Lumajang Tunda Pelaksanaan Pengisian Pasir
Memontum Lumajang – Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lumajang, untuk menunda kebijakan penempatan atau pengisian pasir di Stocpile Terpadu. Hal itu, diungkapkan Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia atau HPBI Jamal Al Katiri kepada memontum.com, seusai menggelar rapat dengan anggotanya di Kantor Pemkab Lumajang Rabu (26/10/2022) tadi.
Dalam kesempatan itu, Jamal meminta kepada Bupati Lumajang, untuk sementara menunda penempatan Stocpile Terpadu. Alasannya, karena saat ini, Stocpile Terpadu yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui PD Semeru, masih tidak mampu menampung semua pengusaha pertambangan pasir yang ada.
“Kita berkirim surat ke bupati, meminta agar untuk sementara ditunda dahulu. Karena, pertama bahwa yang ada sekarang ini tidak mampu menampung. Lalu yang kedua, yang tidak punya stocpile atau yang bukan pengusaha stocpile dan sekarang memiliki tempat di situ, harus dicoret,” tegas Bang Jamal.
Sementara itu, Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, menilai stocpile yang ada ini boleh dikatakan stocpile ilegal. Alasannya, karena ketika bicara pasir, tentu ada undang-undang Minerba. Sementara di undang-undang Minerba, tidak menyebutkan tentang adanya Stocpile Terpadu.
“Yang ada itu, hanya bagi pemilik IUP OP, boleh membuat tempat penampungan sementara. Apabila, hasil produksinya tidak bisa langsung diangkut. Tetapi, hanya ada disekitar lokasi pertambangan. Kalau di sini, sekarang ada Stocpile Terpadu, maka pijakan hukumnya apa, kan tidak ada pijakan hukumnya. Sementara kebijakan itu, harus berlandaskan kepada pijakan hukum seperti Undang-undang Minerba misalnya,” terangnya.
Baca juga :
- Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Pemkab Lumajang Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif oleh KI Jatim
- Aktif Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat, Forikan Lumajang Raih Penghargaan Tingkat Jatim
- Bertemu Jamaah Muslimah Lumajang, Bunda Indah Ajak Warga Sukseskan Pilkada dan Tidak Salah Pilih
- Diskominfo Lumajang bersama Bakorwil V Jember Gelar Rapat Fasilitasi KIM
Dijelaskan Arsyad, kalau memang bupati ingin menertibkan tentang pertambangan untuk menaikkan pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor pertambangan pasir, seharusnya bupati membuat produk hukum seperti Perda tentang adanya perda tata kelola pertambangan dan tata niaga pertambangan. Dimana tata kelola itu, mengatur tentang pengelolaan pasir dengan acuan atau rujukan Undang-undang Minerba kemudian perda tentang Tata Niaga pasir.
“Ini tentu, juga mengacu kepada Undang-undang Minerba juga undang undang kepolisian. Karena, melewati jalan umum kemudian juga, tentu ada aturan aturan undang-undang yang lain yang bersinggungan dengan hal itu. Saya setuju sebagai masyarakat Lumajang, tentu ingin PAD meningkat bahkan kalau saya berharap, bisa sampai di angka 25 milyar pertahun. Tetapi, kalau itu banyak merugikan masyarakat, ya perlu ditinjau kembali, ” kata Arsyad.
Sementara itu, di hari yang sama, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, melakukan sidak ke sejumlah stockpile pasir di Kabupaten Lumajang. Hal tersebut dilakukan, menyusul Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 540/2644/1427.1/2022
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.
Sesuai SE Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik IUP OP diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022. Selanjutnya, diminta agar mulai melakukan pengisian pasir di Stockpile Terpadu, yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP. (adi/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Hukum & Kriminal4 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang4 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Lumajang3 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Lumajang3 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang3 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai