Lumajang

Sikapi Fungsional Stockpile Terpadu, HPBI Minta Bupati Lumajang Tunda Pelaksanaan Pengisian Pasir

Diterbitkan

-

Sikapi Fungsional Stockpile Terpadu, HPBI Minta Bupati Lumajang Tunda Pelaksanaan Pengisian Pasir

Memontum Lumajang – Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lumajang, untuk menunda kebijakan penempatan atau pengisian pasir di Stocpile Terpadu. Hal itu, diungkapkan Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia atau HPBI Jamal Al Katiri kepada memontum.com, seusai menggelar rapat dengan anggotanya di Kantor Pemkab Lumajang Rabu (26/10/2022) tadi.

Dalam kesempatan itu, Jamal meminta kepada Bupati Lumajang, untuk sementara menunda penempatan Stocpile Terpadu. Alasannya, karena saat ini, Stocpile Terpadu yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui PD Semeru, masih tidak mampu menampung semua pengusaha pertambangan pasir yang ada.

“Kita berkirim surat ke bupati, meminta agar untuk sementara ditunda dahulu. Karena, pertama bahwa yang ada sekarang ini tidak mampu menampung. Lalu yang kedua, yang tidak punya stocpile atau yang bukan pengusaha stocpile dan sekarang memiliki tempat di situ, harus dicoret,” tegas Bang Jamal.

Sementara itu, Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, menilai stocpile yang ada ini boleh dikatakan stocpile ilegal. Alasannya, karena ketika bicara pasir, tentu ada undang-undang Minerba. Sementara di undang-undang Minerba, tidak menyebutkan tentang adanya Stocpile Terpadu.

Advertisement

“Yang ada itu, hanya bagi pemilik IUP OP, boleh membuat tempat penampungan sementara. Apabila, hasil produksinya tidak bisa langsung diangkut. Tetapi, hanya ada disekitar lokasi pertambangan. Kalau di sini, sekarang ada Stocpile Terpadu, maka pijakan hukumnya apa, kan tidak ada pijakan hukumnya. Sementara kebijakan itu, harus berlandaskan kepada pijakan hukum seperti Undang-undang Minerba misalnya,” terangnya.

Baca juga :

Dijelaskan Arsyad, kalau memang bupati ingin menertibkan tentang pertambangan untuk menaikkan pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor pertambangan pasir, seharusnya bupati membuat produk hukum seperti Perda tentang adanya perda tata kelola pertambangan dan tata niaga pertambangan. Dimana tata kelola itu, mengatur tentang pengelolaan pasir dengan acuan atau rujukan Undang-undang Minerba kemudian perda tentang Tata Niaga pasir.

“Ini tentu, juga mengacu kepada Undang-undang Minerba juga undang undang kepolisian. Karena, melewati jalan umum kemudian juga, tentu ada aturan aturan undang-undang yang lain yang bersinggungan dengan hal itu. Saya setuju sebagai masyarakat Lumajang, tentu ingin PAD meningkat bahkan kalau saya berharap, bisa sampai di angka 25 milyar pertahun. Tetapi, kalau itu banyak merugikan masyarakat, ya perlu ditinjau kembali, ” kata Arsyad.

Sementara itu, di hari yang sama, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, melakukan sidak ke sejumlah stockpile pasir di Kabupaten Lumajang. Hal tersebut dilakukan, menyusul Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 540/2644/1427.1/2022

Advertisement

dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.

Sesuai SE Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik IUP OP diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022. Selanjutnya, diminta agar mulai melakukan pengisian pasir di Stockpile Terpadu, yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas