Lumajang

Wakil Ketua DPRD Lumajang Harapkan Honor Guru Non NIP Tidak Ada Pengurangan

Diterbitkan

-

H Bukasan. (ist)

Memontum Lumajang – Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Bukasan, meminta dan mengharap agar tidak ada pengurangan terhadap honor guru non NIP di Kabupaten Lumajang. Karenanya, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, untuk berusaha menambah dan bukan sebaliknya.

Harapan itu disampaikan Bukasan, seiring rencana pengurangan honor guru non NIP di Kabupaten Lumajang dari Rp 500 ribu menjadi Rp250 ribu. “Saya minta kepada Bu Pj Bupati Lumajang, untuk segera mengubah kebijakan (pengurangan, red) itu melalui PAK APBD Lumajang tahun ini,” kata Wakil Ketua, Senin (01/07/2024) tadi.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, bahwa peran guru non NIP sama besarnya dengan guru lainya, di dalam mendidik generasi bangsa. “Apalagi, di dalamnya ada guru-guru TK dan PAUD, yang mengajar untuk anak-anak usia dini. Sehingga, ini penting juga menjadi dasar,” ujarnya.

Masih menurut Bukasan, bahwa gaji yang diterima dari lembaga adalah tidak besar. Diperkirakan, angkanya hanya cukup untuk biaya transportasi dari rumah ke sekolah.

Advertisement

Baca juga :

“Sehingga kalau jumlah itu masih harus dikurangi, maka sangat tidak layak untuk disebut sebagai honor,” paparnya.

Pihaknya juga berjanji, akan membahas permasalahan ini di DPRD Kabupaten Lumajang, agar dalam PAK yang akan datang, kebijakan bisa dikembalikan ke jumlah semula. “Paling tidak kalau tidak bisa menambah, ya jangan mengurangi. Karena ini akan menjadi keluhan bagi para guru non Nip,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto, dalam kesempatan itu juga mengaku kaget terkait kabar pengurangan jumlah honor guru non NIP. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang.

“Jumlah guru non NIP sangat banyak dan tentu mereka memiliki jasa besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Kiranya, akan sangat keterlaluan, jika Pemerintah Lumajang tidak memberikan perhatian,” katanya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas