Hukum & Kriminal

Warga Bades Lumajang Protes Biaya Prona Tak Sesuai Anjuran Presiden

Diterbitkan

-

Warga Bades Lumajang Protes Biaya Prona Tak Sesuai Anjuran Presiden

“250 ribu itu bukan tambahan, tetapi ada berdasarkan acuan. Kita punya dasar ya mas, yang dari Kantor Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang dan Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018,” jelas Nurul Arifin.

Terkait hal ini bahkan sempat ada kegiatan pengembalian uang kepada sebagian warga yang sempat dilakukan oleh petugas Prona. Ali (40) asal Dusun Megelen Desa Bades, uang yang sebelumnya dibayarkan rupanya dikembalikan. Kendati begitu, menurutnya nanti penarikan uang Prona akan dilakukan dengan mendatangi rumah masing-masing oleh petugas setelah segala ketentuan berupa form dan persyaratan sudah tuntas.

“Uang saya dikembalikan atas dasar belum adanya pemenuhan persyaratan seperti kwitansi. Tapi nanti setiap warga uang yang sudah dikembalikan akan diambil ke rumahnya dengan alasan kalau segala ketentuan persyaratan sudah selesai,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris LSM Indonesia Bureaucracy Watch Lumajang Abdul Manaf menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi data terkait dugaan pungli ini. Namun, masih didalami supaya full data, Dan apabila fakta di lapangan begitu adanya, maka pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim agar dilakukan penyelidikan secara tuntas. Menurutnya Jika melihat jumlah orang yang mengurus surat tanah berupa sertifikat melalui pogram Prona dengan tarikan biaya bervariasi itu jumlahnya tidak sedikit, akumulasinya bisa mencapai milyaran.

Advertisement

“Kayaknya ini proyek bagi-bagi ‘rejeki’ terselubung yang melibatkan Oknum banyak pihak. Polda Jatim dan Mabes Polri harus tau ini biar bisa di ungkap,” tegasnya. (adi/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas