Hukum & Kriminal

Kades Bulurejo Tempursari Lumajang, Bantah Kabar Tarik PTSL Jutaan Rupiah

Diterbitkan

-

Kades Bulurejo Tempursari Lumajang, Bantah Kabar Tarik PTSL Jutaan Rupiah

Memontum Lumajang – Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang sebelumnya dikabarkan menelan biaya hingga jutaan rupiah dibantah oleh Kades Bulurejo Rohman Adi.

Dijelaskan, bahwa di desanya pengurusan PTSL yang jumlahnya hanya sekitar tiga ratusan bidang tersebut telah terselesaikan dengan baik dan sudah sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati bersama.

“Sebenarnya itu tidak benar, jadi untuk proses ptsl itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang sudah tertuang di berita acara. Jadi pemberitaan seperti kemarin itu tidak benar, “. Kata Kades Bulurejo pada wartawan memontum.com Sabtu (8/2/2020) di rumahnya.

Rohman Adi menyayangkan hal tersebut, namun saat ditanya terkait langkah hukum. Ia menjawab bahwa yang berbicara adalah warganya sendiri, yang penting ada klarifikasi sehingga publik paham kalau berita yang disampaikan itu tidak benar adanya.

Advertisement

“Yang berbicara kan warga saya sendiri, mungkin itu efek pilkades kemarin mas, bagi saya warga yang mendukung maupun yang tidak mendukung semua adalah rakyat saya, saya harus merangkulnya demi desa bulurejo yang lebih baik kedepannya,” terangnya.

Menurutnya, PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Untuk kasus milik warganya yang bernama Gimbang, Rohman Adi menyampaikan bahwa sertipikat yang keluar adalah atas nama pemilik lama, karena sebelum dijual ke Gimbang pemilik lama sudah mengajukan PTSL terlebih dahulu.

“Untuk sertipikat milik Gimbang itu, keluar atas nama pemilik lama, karena pemilik lama sebelum menjualnya telah mengajukan terlebih dahulu, ya kalau mau dijadikan atas namanya kan tinggal di balik namakan,” pungkasnya. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas