Pemerintahan

Cegah C-19, Dinkes Lumajang Gratiskan Rapid Test

Diterbitkan

-

Cegah C-19, Dinkes Lumajang Gratiskan Rapid Test

Memontum Lumajang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr Bayu Wibowo Ignasius mengatakan, mulai 1 Juli masyarakat Lumajang dapat memeriksakan diri untuk Rapid Test gratis yang difasilitasi pemerintah daerah. “Bisa langsung datang ke Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lumajang, di Jl Sunandar Priyosudarmo No. 125 Kecamatan Sukodono,” terang Bayu, Selasa (30/6/2020) siang melalui sambungan telepon.

Dijelaskan, hal itu sebagai upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. kegiatan pemeriksaan Rapid Test gratis akan berlangsung setiap hari Senin hingga Jumat, yang dimulai pukul 07.30 – 11.00. Dan untuk pemeriksaan, Dinas Kesehatan akan membatasi jumlah orang yang diperiksa, yakni maksimal 30 pemeriksaan untuk setiap harinya.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan memfasilitasi pemeriksaan Rapid Test secara gratis untuk masyarakat Lumajang. Untuk jumlah nanti yang diperiksa setiap harinya akan dibatasi 30 orang saja, karena keterbatasan tenaga medis dan menyesuaikan dengan jumlah persediaan alat Rapid Test yang ada. Jadi, silahkan mendaftar segera, dan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0821-4340-5997,” jelasnya.

Untuk persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya, masyarakat Lumajang yang akan periksa nanti dapat dibuktikan dengan melampirkan e-KTP atau KK. Dan, untuk sasaran yang diutamakan adalah calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan membuktikan berkas pendaftaran calon mahasiswa.

Advertisement

Dan, mahasiswa yang akan melanjutkan Pendidikan di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku, Santri yang akan kembali ke Pondok Pesantren di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan menunjukan kartu atau identitas santri yang masih berlaku.

Kemudian, untuk pekerja informal menuju kabupaten/kota yang mewajibkan Rapid Test sebagai syarat utamanya harus menunjukan (surat jalan/surat keterangan kerja dari perusahaan/ tempat kerja).

Ia menambahkan, bahwa pemeriksaan dapat dilaksanakan dua hari sebelum hari keberangkatannya ke luar kota, karena Surat Keterangan Rapid Test hanya berlaku 14 hari setelah dilakukan tes.

“Jadi, ini pemeriksaan ini hanya bisa dilakukan dua hari sebelum berangkat ke luar kota. Dan, pemeriksaan gratis ini berlaku hanya satu kali Rapid Test untuk satu orang,” pungkasnya. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas