Lumajang
Denda Miliaran Menanti Perampungan Proyek Pengerjaan Jargas Lumajang, selain Pelunasan Gaji Pekerja dan Sopir
Memontum Lumajang – Proyek pengerjaan Jaringan Gas (Jargas) Bumi di Kabupaten Lumajang, tidak hanya terancam mangkrak, akibat buntut dari belum terbayarnya gaji beberapa pekerja dan sopir. Namun, jika mengacu pada keterlambatan pengerjaan proyek, atau target selesainya pengerjaan pada 15 Desember 2022, maka cukup besar penalti yang harus dibayar.
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 79 ayat 4, sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, bahwa jika terjadi keterlambatan proyek ada sanksi pengenaan denda yang besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. Sehingga, jika merujuk pada aturan yang ada, diperkirakan denda permil pelaksana proyek Jargas Bumi oleh PT Petronesia Benimel, selaku pelaksana atau pemenang lelang, bisa mencapai sekitar Rp 43 juta per hari. Sementara, jika hingga Selasa (03/01/2023) kemarin, proyek tersebut belum dikerjakan, maka sudah mengalami keterlambatan selama 19 hari. Sehingga, jika proyek Jargas hingga beberapa ke depan tidak bisa terselesaikan, diperkirakan pihak pelaksana bakal menanggung denda permil mencapai milliaran.
Baca Juga :
- Peringatan Hari Pahlawan, Paslon Bunda Indah-Mas Yudha Lakukan Tabur Bunga di TMP Lumajang
- Sapa Masyarakat Desa Ranupani, Bunda Indah Siap Dorong Kelayakan Sarana dan Prasarana untuk Warga
- Mujibul Choir Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lumajang Periode 2024-2027
- Dinkes P2KB Lumajang Fokuskan Kesehatan Anak-Anak dengan Ikuti Program BIAS
- 28 ASN Pemkab Lumajang Ikuti Seleksi Kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Humas Proyek Jargas Lumajang, Fauzan, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pengerjaan proyek Jargas di Lumajang, mengalami keterlambatan. Meski demikian, terkait penyesaiannya ada perpanjangan waktu. “Betul, pak. Kontrak kami di perpanjang sampai Maret 2023. Bukan denda, akan tetapi amandemen perpanjangan waktu. Dikarenakan, banyak faktor teknis dan non teknis,” ujarnya kepada Memontum.com.
Disinggung mengenai denda permil yang akan dikenakan, Fauzan mengaku, bahwa dirinya tidak tahu. Itu karena, dirinya belum bertemu dengan pimpinan proyek.
“Untuk denda, saya pribadi belum tahu pasti, apakah kena denda permil atau tidaknya. Karena terkendala satu dan lain hal, pak. Karena kebetulan, saya belum ketemu pimpinan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Construction Area Superintendent Jargas Kabupaten Lumajang, Indra, juga membenarkan jika proyek Jargas mengalami keterlambatan pekerjaan. Sehingga, pelaksana akan menanggung denda permil. “Betul, secara kontrak. Ya,” katanya singkat.
Sebagaimana diberitakan, hingga Januari ini, proyek pengerjaan Jasgas Lumajang masih belum rampung. Bahkan, beberapa pekerja proyek mengaku belum dibayar, dari pengerjaan yang sudah dikerjakan. Sementara akibat kondisi itu, beberapa pekerja pun akhirnya memilih meninggalkan lokasi proyek pengerjaan. (adi/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang4 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Hukum & Kriminal3 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang3 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang3 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Lumajang4 minggu
Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD