Lumajang
Belum Dioperasionalkan, Kawasan Stockpile Terpadu Lumajang Sudah Didapati Tumpukan Pasir dan Bekas Penambangan
Memontum Lumajang – Rencana pengoperasionalan atau keseriusan pengelolaan Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, menuai tanya Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti. Hal itu disampaikan, menyusul adanya laporan atau temuan masyarakat, yang mengatakan bahwa sudah ada tumpukan pasir dan bekas dugaan penambangan di sekitar lokasi, yang rencananya akan dikaplingkan menjadi sekitar 50 bidang.
“Dari temuan masyarakat itu, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan. Ternyata, memang benar apa yang disampaikan oleh masyarakat. Di situ (lokasi, red), kami temukan ada galian selebar kurang lebih 15 meter dan sepanjang kurang lebih 25 meter dengan kedalaman kira-kira 5 sampai 8 meter. Termasuk, tumpukan pasir yang menggunung,” terang Arsyad.
Setelah berselang tiga hari, tambah Arsyad, ada info lagi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Stockpile Terpadu ada tumpukan pasir. Bahkan, ada dugaan akan dikeluarkan dari lokasi.
“Langsung saja, pada saat itu kami datangi. Ternyata, di situ ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengelola stockpile terpadu sedang melakukan pemindahan limbah akar sengon yang dimasukkan ke dalam bekas galian pasir tersebut. Yang kemudian, diratakan dan bahkan kami sempat berkomunikasi dengan salah satu pekerja yang ada di situ, menyampaikan bahwa pasir dari galian tersebut sebagian akan di buat batako. Karena, penyewa nantinya minta dibuatkan sket atau pembatas dengan batako,” terangnya.
Direktur Utama Perumda (PD) Semeru, Abdul Halim, ketika dikonfirmasi terpisah mengenai hal itu, membantah tentang adanya dugaan penambangan ilegal di area Stockpile Terpadu. Dirinya menjelaskan, bahwa galian dibuat untuk menanam bekas akar Sengon.
Baca juga :
- Datangi Lokasi Banjir Dusun Banter, Cawabup Mas Yudha Disebut Tanggap dan Peduli Warga
- Undang HPBI Lumajang, Pj Bupati Minta Sosialisasikan Larangan Truk Tambang Lintasi Jalan Gondoruso-Bades
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
“Tidak benar, tujuannya hanya untuk menanam bekas-bekas akar Sengon, yang habis ditebang dari sewa terbaru untuk ditanam (pendam, red) di situ. Karena, itu untuk menghemat biaya keluarnya. Masalahnya, sempat hendak dibagikan kepada masyarakat, namun masyarakat juga tidak mau. Artinya, untuk pembersihan itu biar ditanam terus dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Namun, di satu sisi Abdul Halim juga mengakui, jika sebagian hasil dari penggalian pasir di area Stockpile Terpadu, dipergunakan untuk pembuatan batako. “Sebagian, karena yang pertama kita tidak tahu, kalau dulu-dulu ada pasirnya,” ujarnya.
Sementara itu, advokat muda Lumajang, Indra Hosy Efendi SH MH, mengingatkan bahwa apa yang terjadi di area Stockpile Terpadu, itu bisa dipidanakan. “Itu sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum. Tentunya, Pak Direktur PD Perumda Semeru kedepannya harus gemar membaca isi UU No 03 Tahun 2020 tentang Minerba. Karena sudah jelas, dalam Pasal 158, mengatur sanksi Pidana yaitu 5 tahun maximal denda 100 Miliar,” jelasnya, Minggu (21/11/2021).
Menurut Hosey, temuan ini akan menjadi catatan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan wajib hukumnya melakukan penyelidikan dan pemanggilan pada pihak-pihak terkait. “Yaitu LSM, sebagai lembaga yang mendapatkan pengaduan, begitu juga Pak Direktur PD Semeru, dengan tujuan pendalaman informasi. Apapun dalihnya, mengambil kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah perbuatan pidana,” tegas Hosy. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat