Lumajang
DBHCHT Lumajang Rp 23 Milyar. Ini Aturan Baru Penggunaan sesuai PMK
Memontum Lumajang – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 memiliki regulasi baru yang harus di ikuti sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020.
“Prosentase alokasi kesehatan sebesar 25 persen alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan untuk penegakan hukum sebesar 25 persen,” terang Murdianto, Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang pada memontum.com Senin (30/08) tadi.
Baca Juga:
Menurutnya, prosentase alokasi sudah diatur, bagi penerima kesejahteraan masyarakat lebih menyasar pada pekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Aturan sebelumnya berbeda, kalau dulu diberikan hak penuh pada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaannya termasuk dinas pengampunya siapa yang diberi kewenangan dan itu yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk Kabupaten Lumajang pada tahun 2021 mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 23 Milyar lebih. Dari besaran anggaran tersebut, dibagi sesuai prosentase.
“Kalau OPD yang menerima itu, Satpol-PP, sedangkan untuk sosialisasi Dinas Kominfo, sementara Bag Hukum, untuk BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dan subsidi harga itu. Pada Dinas Perekonomian. Kemudian, untuk kwalitas tembakau ada pada Dinas Pertanian. Untuk Disperindag pada pembinaan buruh pabrik rokoknya. Ya Ada enam OPD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari hasil verivikasi dengan Gubernur. Apabila daerah tidak sesuai dengan amanat PMK 206 maka daerah tersebut harus mengembalikan.
“Sehingga dianggap bukan dana dari DBHCHT, begitu. Artinya kalau penggunaan anggaran tidak sesuai dengan PMK 206 ya daerah harus mengembalikan,” ungkapya. (adi/ed2)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat