Lumajang
DBHCHT Lumajang Rp 23 Milyar. Ini Aturan Baru Penggunaan sesuai PMK
Memontum Lumajang – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 memiliki regulasi baru yang harus di ikuti sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020.
“Prosentase alokasi kesehatan sebesar 25 persen alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan untuk penegakan hukum sebesar 25 persen,” terang Murdianto, Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang pada memontum.com Senin (30/08) tadi.
Baca Juga:
Menurutnya, prosentase alokasi sudah diatur, bagi penerima kesejahteraan masyarakat lebih menyasar pada pekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Aturan sebelumnya berbeda, kalau dulu diberikan hak penuh pada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaannya termasuk dinas pengampunya siapa yang diberi kewenangan dan itu yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk Kabupaten Lumajang pada tahun 2021 mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 23 Milyar lebih. Dari besaran anggaran tersebut, dibagi sesuai prosentase.
“Kalau OPD yang menerima itu, Satpol-PP, sedangkan untuk sosialisasi Dinas Kominfo, sementara Bag Hukum, untuk BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dan subsidi harga itu. Pada Dinas Perekonomian. Kemudian, untuk kwalitas tembakau ada pada Dinas Pertanian. Untuk Disperindag pada pembinaan buruh pabrik rokoknya. Ya Ada enam OPD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari hasil verivikasi dengan Gubernur. Apabila daerah tidak sesuai dengan amanat PMK 206 maka daerah tersebut harus mengembalikan.
“Sehingga dianggap bukan dana dari DBHCHT, begitu. Artinya kalau penggunaan anggaran tidak sesuai dengan PMK 206 ya daerah harus mengembalikan,” ungkapya. (adi/ed2)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat