Lumajang

DBHCHT Lumajang Rp 23 Milyar. Ini Aturan Baru Penggunaan sesuai PMK

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 memiliki regulasi baru yang harus di ikuti sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020.

“Prosentase alokasi kesehatan sebesar 25 persen alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan untuk penegakan hukum sebesar 25 persen,” terang Murdianto, Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang pada memontum.com Senin (30/08) tadi.

Baca Juga:

    Menurutnya, prosentase alokasi sudah diatur, bagi penerima kesejahteraan masyarakat lebih menyasar pada pekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

    “Aturan sebelumnya berbeda, kalau dulu diberikan hak penuh pada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaannya termasuk dinas pengampunya siapa yang diberi kewenangan dan itu yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” ungkapnya.

    Advertisement

    Dijelaskan, untuk Kabupaten Lumajang pada tahun 2021 mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 23 Milyar lebih. Dari besaran anggaran tersebut, dibagi sesuai prosentase.

    “Kalau OPD yang menerima itu, Satpol-PP, sedangkan untuk sosialisasi Dinas Kominfo, sementara Bag Hukum, untuk BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dan subsidi harga itu. Pada Dinas Perekonomian. Kemudian, untuk kwalitas tembakau ada pada Dinas Pertanian. Untuk Disperindag pada pembinaan buruh pabrik rokoknya. Ya Ada enam OPD,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, kata dia, dari hasil verivikasi dengan Gubernur. Apabila daerah tidak sesuai dengan amanat PMK 206 maka daerah tersebut harus mengembalikan.

    “Sehingga dianggap bukan dana dari DBHCHT, begitu. Artinya kalau penggunaan anggaran tidak sesuai dengan PMK 206 ya daerah harus mengembalikan,” ungkapya. (adi/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas