Hukum & Kriminal
Derita Ibu Muda dari Lumajang, Hingga Kasusnya Berujung ke Pengadilan
Memontum Lumajang – Sebut saja SR (33) warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Ia harus wira wiri ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang atas kasus gugat cerai oleh suaminya yang bernama BS, warga Desa Ngampel Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.
Pada Media ini, Senin (21/10/2019) pagi saat di PA, SR menceritakan, awal mulanya kasus ini terjadi saat dia sedang hamil anak ketiga dari hasil hubungan sah dengan BS suaminya.
“Saat itu dia lagi duduk di depan komputer sama saya dan ngomong gini, gara-gara kamu saya punya hutang banyak ke bank. Saya bilang, kok enak nuduh gara gara saya. Wong uangnya kamu pake untuk beli kamera buat kerja. Dari situlah dia kemudian mau menceraikan saya setelah anak kami lahir. Saya katakan gak usah nunggu lahir kalau mau menceraikan saya”, ujar SR.
Dia juga menyatakan bahwa BS menuduh dirinya mengusir dari rumah. Padahal, dia hanya mengingatkan soal tanggung jawabnya melunasi hutang di bank itu. “Saya nggak ngusir. Saya minta tanggung jawabnya seorang suami. Hutang itu kan tanggung dia sebagai suami”, tuturnya.
Parahnya lagi, BS kata SR, tidak mengakui anak yang dikandungnya merupakan anak dia sendiri. Bahkan BS menuding SR melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
“Padahal itu hasil hubungan kami sebagai suami istri yang sah. Makanya, saat itu juga saya tantang dia untuk tes DNA. Saya tantang dia sumpah Qur’an. Tapi anehnya dan lucunya dia menolak, gak mau”, ungkapnya.
SR menantang sumpah Quran untuk membuktikan bahwa anak yang dikandungnya bukan hasil hubungan gelap dengan pria lain. SR juga menantantang tes DNA untuk memastikan bahwa anak ketiga yang dia lahirkan ini darah daging BS. “Ini yang saya inginkan, tapi dia menolak. Ada apa?”, tukasnya.
SR juga mengaku, selama ini BS tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada dirinya serta tidak pernah memberikan belanja pada anak-anaknya.
“Waktu saya di dr. Edison, saya telpon dia (BS), dia bilang lagi sibuk. Dia hanya ngasik uang Rp 400 ribu, itupun saya minta”, kata SR.
Tidak sampai di situ, BS kata SR, menjelek-jelekkan dirinya lewat media sosial Facebook (FB).
“Katanya saya berzina sama orang lain di hotel (dia menyebutkan sebuah hotel di Lumajang, Red). Itu semua tanpa ada bukti. Semuanya fitnah kejam. Terkesan mengada-ada agar dia semakin punya alasan untuk menceraikan saya. Kalau benar tuduhannnya ayo tes DNA”, tegasnya.
Dia berharap, BS sadar diri dan mau bertanggung jawab atas perbuatannnya. Kalaupun harus berpisah, dia minta BS tidak lepas dari tanggung jawab untuk melunasi hutangnya di bank.
“Itu yang saya harapkan. Kalau ngotot memisahkan saya, selesaikan hutang-hutangnya di bank. Karena, BPKB dan sertifikat tanah yang dia buat jaminan di bank atas nama saya sementara uangnya dia pake”, imbuhnya. Di pihak lain, BS belum bisa dihubungi untuk konfirmasi atas kasus ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum SR yakni Heru Laksono, SH, menyampaikan, saat ini kasusnya masih tahap awal. Biasanya, sebelum masuk persidangan, ada mediasi antara kedua belah pihak.
“Dari mediasi ini nanti diketahui apakah ada titik temu dari kedua belah pihak atau sebaliknya. Kalau ada titik temu berarti tidak ada proses persidangan. Tapi kalau tetap bersikeras cerai, maka dilanjutkan ke persidangan”, ungkap Heru.
Dia berharap ada solusi terbaik dari kedua belah pihak agar kasus ini segera selesai. “Mudah-mudahan keduanya masih bisa dipersatukan kembali mengingat anak-anaknya masih kecil dan butuh kasih sayang kedua orang tuanya”, paparnya berharap. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat