Lumajang

DLH Lumajang Minta Warga Tidak Asal Tebang Pohon di Jalur Hijau

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Karena salah satu fungsi pohon, adalah sebagai pelindung atau peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Demikian disampaikan Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (07/01) tadi.

“Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau secara sembarangan. Karena untuk melakukan pemotongan, ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Gunawan.

Ditambahkan, bahwa keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.

Sementara terkait dengan prosedur pemotongan, syarat yang harus dilengkapi oleh orang atau badan jika ingin menebang pohon, yakni membuat surat permohonan potong pohon yang isinya alasan pemotongan. Lalu, jumlah pohon, jenis pohon, lokasi pohon, dengan dilampiri fotocopy KTP pemohon dan foto kondisi pohon yang diajukan.

Advertisement

“Nantinya surat permohonan pemotongan pohon itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan melakukan survey lokasi oleh tim dari Bidang RTH. Setelah survey akan dikeluarkan hasilnya melalui SIPP (Surat Ijin Pemotongan Pohon, red). Jika memang disetujui, maka diikuti dengan pelaksanaan penebangan di lokasi oleh Petugas Operasional DLH,” tambahnya.

Masih menurut Gunawan, untuk jangka waktu standar pelayanannya adalah sekitar 2 sampai 7 hari. Adapun biaya/ atau tarif penggantian pemotongan pohon sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang, yakni untuk batang pohon dengan diameter 1 sampai 5 cm adalah Rp 200 ribu.

“Lalu, untuk pohon diameter 6 sampai 10 cm adalah Rp 300 ribu, diameter 11 sampai 20 cm adalah Rp 600 ribu, diameter 21 sampai 30 cm adalah Rp 1 juta, diameter 31 cm ke atas adalah Rp 1,5 juta. Selanjutnya, pembayaran langsung ke Kas Daerah (Kasda),” terangnya.

Untuk jaminan pelayanannya, ujar Gunawan, jika penanganan lebih dari waktu yang ditentukan atau sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar, maka pemohon akan dikonfirmasi ulang mengenai waktu yang ditentukan berikutnya. “Tadi adalah prosedur pemotongan pohon pelindung atau peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Karenanya, agar tidak sembarangan melakukan penebangan. Mengingat, prosedurnya ada dan sangat jelas,” paparnya. (kom/ryk/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas