Politik

Kejar Target Minerba, Dewan Lumajang Instruksikan Tumpahkan Truk Pasir Tak ber-SKAB

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Pajak dari sektor pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, seharusnya bisa menyumbangkan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana, produk pasir Lumajang yang merupakan kabupaten di bawah kaki gunung Semeru itu, sangat luar biasa potensi cadangan pasirnya dan menjadi yang terbesar di Jawa Timur.

Hanya saja, faktanya dari data yang berhasil dihimpun media ini sejak 2018 lalu, pendapatan dari sektor tersebut belum pernah memenuhi target yang diharapkan. Di tahun 2018, dari target Rp 13,5 milyar hanya terealisasi Rp 9 milyar lebih. Tahun 2019, dari target Rp 37 milyar terealisasi Rp 11 milyar. Sedangkan di Tahun 2020, target Rp 13 milyar, malah terealisasi hanya Rp 7 milyar.

Baca juga:

Kepala Badan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Hari Susiati, saat dikonfirmasi memontum.com Rabu (28/04) tadi, mengatakan bahwa untuk target pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) tahun 2021, Pemkab Lumajang menargetkan sebesar Rp 25 milyar.

“Untuk sementara, realisasi penerimaan sampai dengan 23 April 2021 adalah sebesar Rp 2,032 milyar,” ungkapnya saat dihubungi Memontum.com.

Advertisement

Dijelaskan, pihaknya tahun ini akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Diantaranya, dengan melakukan pembentukan koordinator tambang per wilayah kerja.

“Penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) akan kita lakukan. Fasilitasi penambang manual untuk bergabung dengan penambang berizin IUP OP. Operasi gabungan dengan melibatkan instansi terkait di tempat-tempat strategis dan akan menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan minerba yang tidak ber SKAB dengan melakukan penumpahan,” ujar Susi.

Selain itu, pihak BPRD Lumajang akan terus melakukan penagihan piutang pajak Minerba dan pemberian sanksi kepada para penunggak Pajak Minerba.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Trisno, mensikapi hal itu mengatakan ada beberapa solusi agar Pemkab Lumajang, bisa mencapai target yang diharapkan.

Advertisement

“Salah satunya, diwajibkan seluruh armada pasir ber SKAB dan BPRD juga harus mengaktifkan pospantau di masing-masing kecamatan. Contohnya, di wilayah Lempeni. Itu kan sudah menjadi aset daerah. Di situ harus dijaga ketat. Harus ada dari BPRD ada Dishub mungkin, Satpol PP yang harus aktif,” terangnya.

Jika selama empat bulan sekarang ini baru mencapai Rp 2 milyar, dengan aktifnya pos pantau di Lempeni, satu bulan bisa mencapai Rp 1,5 milyar. “Karena disanalah hilir-mudik armada pengangkut pasir paling banyak,” terangnya.

Pihaknya, kata Trisno, sempat melakukan pemantauan pergerakan dari Paguyuban Penambang Lumajang (PPL) dan sudah ada kerjasama antara pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini harus segera dilakukan kembali. Untuk apa, melakukan penertiban kepada armada pengangkut pasir (Sopir Truk -red) yang tidak membawa Skab. Terkait para penambang ilegal biar ada kerjasama dengan pemilik IUP yang ada. Ini kasihan juga, katanya masalah perut. Jadi ini harus kita perjuangkan. Tapi, saran saya kepada pemerintah, harus segera menertibkan para sopir truk yang tidak membawa SKAB. Harus ada tindakan tegas. Bagi yang tidak membawa SKAB, tumpahkan saja,” tegasnya.

Advertisement

Dirinya dari komisi C DPRD Lumajang, ujarnya, juga akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait regulasi penumpahan pasir bagi sopir truk yang tidak membawa Skab.

“Saya juga berharap kepada para sopir truk armada pasir yang tertib SKABnya. Karena dari SKAB inilah, kita bisa membangun kabupaten Lumajang,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas