Lumajang

LSM Ampel Minta Saber Pungli Lumajang Sikapi Mahalnya SKAB yang Berujung Pungli

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Mahalnya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluhkan sopir armada pasir di Kabupaten Lumajang, menuai perhatian Ketua LSM Ampel Lumajang, Arsyad Subekti. Mensikapi hal itu, pihaknya mengharap agar Saber Pungli bisa bergerak cepat yakni turun dan melakukan pengecekan di lapangan. Jika mendapati temuan adanya dugaan permainan SKAB, atau hingga berujung pada pungutan liar (Pungli), maka bisa langsung diproses.

“SKAB itu harusnya tidak diperjual belikan, karena itu merupakan kewajiban bagi pemilik izin tambang untuk mengeluarkan SKAB. SKAB sendiri, biasanya include atau satu paket dengan harga pasir yang di beli konsumen,” terang Arsyad.

Baca Juga:

    Dijelaskan, jika faktanya yang terjadi di lapangan pembelian pasir dengan penjualan SKAB seolah berbeda, itu karena surat tersebut dijual-belikan. Harganya sendiri, hingga mencapai ratusan ribu. Sementara, uang yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp 25 ribu.

    “Kondisi ini, masih belum lagi ditambah dengan armada pengangkut yang terkena pungutan-pungutan tidak resmi atau mengarah pada Pungli atau premanisme yang memunculkan keresahan masyarakat dan menjadi atensi Kapolri. Pungutan-pungutan itu, jika dikalkulasi disepanjang jalan yang dilalui armada, totalnya bisa mencapai Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu,” tegasnya.

    Advertisement

    Sudah SKAB harganya mahal, ditambah lagi pungutan liar disepanjang jalan dengan dalih untuk perbaikan jalan, kontan ini menjadi dilema yang dialami armada truk pasir. “Ini membuat teman-teman sopir truk makin menderita. Pemerintah dan petugas harus hadir menertibkan ini,” terangnya.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau ada yang memperjual-belikan SKAB, tentunya ini harus menjadi perhatian petugas atau pihak terkait. Apakah hal itu dibenarkan, ataukah tidak.

    “Ini perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum sebagaimana instruksi Kapolri tentang pemberantasan premanisme. Sekali lagi saya sampaikan, setiap pembelian pasir, sopir harusnya sudah mendapat SKAB, yang mana keluarnya SKAB itu sudah include dengan harga pasir yang dibelinya.

    “Di sini kalau saya perhatikan, sopir itu membeli pasir dan dilain hal, juga harus beli SKAB. Dan yang perlu diperhatikan, SKAB itu keluarnya di tempat pemilik izin tambang,” ujarnya.

    Advertisement

    Pihaknya berharap, Bupati pun harus bergerak cepat untuk mengatasi masalah tersebut. Agar, tidak menimbulkan problem yang baru di masyarakat. “Problem itu sudah lama terjadi di Lumajang. Dan itu tidak hanya meresahkan para sopir, tetapi meresahkan masyarakat. Di Lumajang sendiri sudah ada tim Satgas Daber Pungli dan tidak punya alasan lagi untuk tidak segera bertindak mengatasi kondisi ini,” paparnya. (adi/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas