Hukum & Kriminal

RHL Ancam Gugat PG Jatiroto Melalui ‘Class Action’, Dugaan Pencemaran Sungai

Diterbitkan

-

RHL Ancam Gugat PG Jatiroto Melalui 'Class Action', Dugaan Pencemaran Sungai

Memontum Lumajang – Sekelompok anak muda di Lumajang Alumni Fakultas Hukum dari berbagai Universitas di Jawa Timur dan Yogyakarta mempunyai inisiatif mendirikan perkumpulan yang bernama RHL (Ruang Hukum Lumajang), sebagai Tempat Masyarakat mencari Keadilan dalam hal apapun, yang menyangkut isu-isu yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat.

Pada hari Kamis (11/6/2020) lalu, mendapatkan pengaduan terkait pencemaran lingkungan di wilayah Rowokangkung, lantas tim langsung turun melihat kondisi sungai yang tercemar yang diduga dari limbah pabrik dari PG jatiroto dan menemui beberapa warga terdampak di Rowongkung.

Pasca turun dan observasi lapangan, RHL dalam waktu dekat akan megirim surat protes, atau akan mengajukan gugatan “class action” atas pencemaran limbah oleh PG Jatiroto yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan utamanya sangat merugikan kesehatan masyarakat.

“Ini tanggung jawab bersama, terutama anak hukum, kami sebagai putra daerah akan memperjuangkan hak-hak masyarakat akibat limbah dari PG Jatiroto,” ungkap Indra Hosy selaku koordinator Advokasi Hukum dan Perundang Undangan RHL, Minggu (14/6/2020) siang.

Advertisement

Menurutnya, “class action” atas nama warga yang dirugikan terkait dengan pencemaran lingkungan siap di ajukan gugatannya, jika nanti pihak perusahaan yang terbukti mencemari sungai tidak melakukan perbaikan-perbaikan.

Dijelaskan, setiap hari warga setempat harus menghirup bau tak sedap yang bersumber dari air sungai yang tercemar tersebut.

“Air sungai ini kelihatan keruh, kotor, dan bau. ini jelas ada problem, beberapa sumur warga juga katanya bau airnya dan itu sudah berlangsung lama, terutama ekosistem, kata warga utamanya saat buka dan tutup giling,” ujarnya.

Ia juga mengaku sudah mengantongi sejumlah perusahaan yang diduga mencemari Sungai di Kabupaten Lumajang. Pihaknya melibatkan laboratorium untuk mendapatkan hasil objektif mengenai penyebab pencemaran sehingga hasil penelitian itu menjadi salah satu dasar untuk mencari solusi atas masalah lingkungan tersebut.

Advertisement

Kata Mas Hosy sapaan Akrabnya, fokus utamanya RHL adalah meminta pertangg ungjawaban perusahaan akibat tercemarnya sungai. Ia menyatakan kalau aliran sungai yang melintasi kehidupan masyarakat harus diperhatikan, secara kasat mata aliran Sungai di Rowokangkung terlihat tercemar. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan kandungan air sungai tersebut karena harus menunggu hasil uji laboratorium.

“Sampel airnya sudah diambil di sejumlah titik, mulai dari hulu sampai ke hilir. Beberapa hari ke depan baru bisa diketahui hasil uji laboratoriumnya,” terangnya.

Baca : Limbah PG Jatiroto Cemari Sungai, Warga Protes

Sementara itu Riky Yahya SH selaku Koordinator Kajian Korupsi dan Kerugian Negara di RHL menambahkan, terkait permasalahan pencemaran Sungai di Kabupaten Lumajang memang sepertinya sudah berlangsung lama. perusahaan pencemar sungai harus ditindak tegas, sesuai dengan bukti-bukti yang jelas. Agar tidak se mena – mena dan ada efek jera.

Advertisement

Ditegaskan olehnya, terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga : GM PG Jatiroto Nyatakan Pencemaran Sungai itu Hoax, Warga Pastikan Limbah itu Ada Sejak Dulu

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah),” imbuh Riky. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas